BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 27 Mei 2009

POLUSI AKIBAT KEBAKARAN DI LAHAN GAMBUT & DAMPAKNYA TERHADAP MANUSIA SERTA LINGKUNGAN

-8">

Berdasarkan Konvensi Ramsar, luas lahan basah (wetland) di dunia mencapai 8.558.000 km2 atau lebih dari 6% luas permukaan bumi yang terbagi atas zona polar 200.000 km2; Boreal 2.558.000 km2; sub Boreal km2; sub tropis km2 dan zona tropis 2.638.000 km2 (Maltby and Tuner, 1983). Indonesia termasuk ke dalam tujuh negara di Asia Pasifik yang mempunyai lahan basah yang didukung oleh keanekaragaman lahan basah yang luas. Kini, luas lahan basah di Indonesia adalah sekitar 30,3 juta ha.

Gambut merupakan salah satu lahan basah di Kalsel yang cukup menjanjikan. Gambut adalah tanah yang terbentuk dari bahan organik pada fisiografi cekungan atau rawa, akumulasi bahan organik pada kondisi jenuh air, anaerob, menyebabkan proses perombakan bahan organik berjalan sangat lambat, sehingga terjadi akumulasi bahan organik yang membentuk tanah gambut. Di Kalimantan Proses pembentukan gambut terjadi baik pada daerah pantai maupun di daerah pedalaman dengan fisiografi yang memungkinkan terbentuknya gambut, oleh sebab itu kesuburan gambut sangat bervariasi, gambut pantai yang tipis umumnya cukup subur, sedang gambut pedalaman seperti di Bereng Bengkel KalTeng kurang subur.

Gambut terbentuk dari timbunan bahan organik yang berasal dari tumbuhan purba berlapis-lapis hingga mencapai ketebalan >40 cm. Proses penimbunan bahan sisa tumbuhan ini merupakan proses geogenik yang berlangsung dalam waktu yang sangat lama (Hardjowigeno, 1996). Menurut Andrisse (1988) gambut di daerah tropis terbentuk kurang dari 10.000 tahun lalu. Gambut pantai di Asia Tenggara umumnya berumur kurang dari 6.000 tahun .

Kesuburan gambut sangat bervariasi dari sangat subur sampai sangat miskin. Gambut tipis yang terbentuk diatas endapan liat atau lempung marin umumnya lebih subur dari gambut dalam (Widjaya Adhi, 1988). Atas dasar kesuburannya gambut dibedakan atas gambut subur (eutropik), gambut sedang (mesotropik) dan gambut miskin (oligotropik). Secara umum kemasaman tanah gambut berkisar antara 3-5 dan semakin tebal bahan organik maka kemasaman gambut meningkat. Gambut pantai memiliki kemasaman lebih rendah dari gambut pedalaman. Kondisi tanah gambut yang sangat masam akan menyebabkan kekahatan hara N, P, K, Ca, Mg, Bo dan Mo. Unsur hara Cu, Bo dan Zn merupakan unsur mikro yang seringkali sangat kurang (Wong et al. 1986, dalam Mutalib10 et al.1991.) Kekahatan Cu acapkali terjadi pada tanaman jagung, ketela pohon dan kelapa sawit yang ditanam di tanah gambut.

Tanah gambut ombrogen dengan kubah gambut yang tebal umumnya memiliki kesuburan yang rendah dengan pH sekitar 3,3 namun pada gambut tipis di kawasan dekat tepi sungai gambut semakin subur dan pH berkisar 4,3 (Andriesse, 1988). Kemasaman tanah gambut disebabkan oleh kandungan asam asam organik yang terdapat pada koloid gambut. Dekomposisi bahan organik pada kondisi anaerob menyebabkan terbentuknya senyawa fenolat dan karboksilat yang menyebabkan tingginya kemasaman gambut. Selain itu terbentuknya senyawa fenolat dan karboksilat dapat meracuni tanaman pertanian (Sabiham, 1996). Jika tanah lapisan bawah mengandung pirit, pembuatan parit drainase dengan kedalaman mencapai lapisan pirit akan menyebabkan pirit teroksidasi dan menyebabkan meningkatnya kemasaman gambut dan air disaluran drainase.Sagiman, 2001).

Dari luasan total lahan gambut di dunia sebesar 423.825.000 ha, sebanyak 38.317.000 ha terdapat di wilayah tropika. Sekitar 50% dari luasan lahan gambut tropika tersebut terdapat di Indonesia yang tersebar di pulau-pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua, sehingga Indonesia menempati urutan ke-4 dalam hal luas total lahan gambut sedunia, setelah Kanada, Uni Soviet, dan Amerika Serikat.

Diperkirakan sedikitnya 20% dari luasan lahan gambut di Indonesia telah dimanfaatkan dalam berbagai sektor pembangunan meliputi pertanian, kehutanan, dan penambangan (Rieley dkk, 1996). Karena wataknya yang sangat rapuh, luasan lahan gambut di Indonesia cenderung mengalami penurunan, diperkirakan yang masih tersisa tidak lebih dari 17 juta hektar (Kurnain, 2005). Bahkan dari data yang telah dipublikasikan oleh Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat tahun 2002, luasan lahan gambut di Indonesia hanya tersisa 13,203 juta hektar dari 16,266 juta hektar tahun 1997. Dari itu semua dan dari banyak publikasi yang telah dirilis baik melalui pertemuan ilmiah maupun laporan ilmiah, satu hal yang sudah pasti adalah telah terjadi degradasi hutan dan lahan gambut di Indonesia. Degradasi ini terutama terkait dengan pengalihfungsian lahan gambut alamiah untuk pertanian, seperti perkebunan kelapa sawit dan tanaman perkebunan lainnya, penipisan lapisan gambut oleh kegiatan pengatusan (drainase), dan perusakan dan penipisan lapisan gambut oleh peristiwa kebakaran. Kebakaran hutan dan lahan gambut di wilayah tropika terutama di Asia Tenggara sudah terjadi selama 20 tahun terakhir ini. Kebakaran tersebut terjadi umumnya selama musim kering yang terimbas oleh periode iklim panas atau dikenal sebagai El Nino-Southern Oscilation (ENSO). Periode panas ini dapat terjadi setiap 3–7 tahun, dan lama kejadiannya dari 14 bulan hingga 22 bulan (Singaravelu, 2002). Pemanasan ini biasanya bermula pada bulan Oktober, terus meningkat ke akhir tahun dan berpuncak pada pertengahan tahun berikutnya.

Kebakaran hutan tropika basah di Indonesia diketahui terjadi sejak abad ke-19, yakni di kawasan antara Sungai Kalinaman dan Cempaka (sekarang Sungai Sampit dan Katingan) di Kalimantan Tengah, yang rusak akibat kebakaran hutan tahun 1877. Statistik Kehutanan Indonesia telah mencatat adanya kebakaran hutan sejak tahun 1978, meskipun kebakaran besar yang diketahui oleh umum terjadi pada tahun 1982/1983 telah menghabiskan 3,6 juta ha hutan termasuk sekitar 500.000 ha lahan gambut di Kalimantan Timur (Page et al., 2000; Parish, 2002). Selanjutnya pada tahun 1987 kebakaran hutan dalam skala besar terjadi lagi di 21 propinsi terutama di Kalimantan Timur, yang terjadi bersamaan dengan munculnya periode iklim panas ENSO, sehingga sejak saat itu timbul anggapan bahwa kebakaran hutan adalah bencana alam akibat kemarau panjang dan kering karena ENSO.. Kebakaran selama musim kering pada tahun 1997, telah membakar sekitar 1,5 juta ha lahan gambut di Indonesia (BAPPENAS, 1998), termasuk 750.000 ha di Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan pada tahun 1997 dinyatakan sebagai yang terburuk dalam 20 tahun terakhir. Atas dasar rekaman sejarah tersebut di atas, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia berulang setiap lima tahun, yang nampaknya cocok benar dengan periode iklim panas ENSO rata-rata 5 tahun.

Kebakaran hutan dan lahan gambut selama musim kering dapat disebabkan atau dipicu oleh kejadian alamiah dan kegiatan atau kecerobohan manusia. Faktor manusia yang dapat memicu terjadinya kebakaran meliputi pembukaan lahan dalam rangka pengembangan pertanian berskala besar, persiapan lahan oleh petani, dan kegiatan-kegiatan rekreasi seperti perkemahan, piknik dan perburuan. Menurut pengalaman di Malaysia (Abdullah et al., 2002; Musa & Parlan, 2002) dan di Sumatra (Sanders, 2005), kegiatan pembukaan dan persiapan lahan baik oleh perusahaan maupun masyarakat merupakan penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut. Pembukaan dan persiapan lahan oleh petani dengan cara membakar merupakan cara yang murah dan cepat terutama bagi tanah yang berkesuburan rendah. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa cara ini cukup membantu memperbaiki kesuburan tanah dengan meningkatkan kandungan unsur hara dan mengurangi kemasaman (Diemont et al., 2002). Hanya saja jika tidak terkendali, kegiatan ini dapat memicu terjadinya kebakaran.

Dalam skala besar, ancaman kebakaran terutama terjadi dalam kawasan hutan dan lahan gambut yang telah direklamasi. Kasus kebakaran hutan dan lahan gambut pada tahun 1997 menunjukkan bahwa sekitar 80% dari luas lahan Proyek Pengembangan.

Pembakaran lahan dan hutan sebagai upaya pembersihan vegetasi di beberapa lokasi bergambut, persawahan, atau kawasan budidaya lainnya dilakukan secara bersamaan dan terus menerus, sehingga memperluas tersebarnya asap ke berbagai penjuru dan meningkatkan konsentrasi senyawa-senyawa berbahaya yang terkandung dalam kabut asap (karbonmonoksida. karbondioksida, nitrogen monoksida, sulfur dioksida). Bencana kabut asap terjadi setiap tahun dan dalam beberapa kasus sering merugikan negara tetangga (Malaysia, Singapura). Berdasarkan pada pengidentifikasian titik panas (hotspot) dari satelit, kabupaten yang berpotensi besar menghasilkan kabut asap adalah Banjar, Barito Kuala, Tapin, Tanah Laut, Hulu Sungai Tengah (B. Post, 2005e, 2005f).

Sifat kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut berbeda dengan yang terjadi di kawasan hutan dan lahan tanah mineral (bukan gambut). Di kawasan bergambut, kebakaran tidak hanya menghanguskan tanaman dan vegetasi hutan serta lantai hutan (forest floor) termasuk lapisan serasah, dedaunan dan bekas kayu yang gugur, tetapi juga membakar lapisan gambut baik di permukaan maupun di bawah permukaan.

Berdasarkan pengamatan lapangan (Usup et al., 2003) ada dua tipe kebakaran lapisan gambut, yaitu tipe lapisan permukaan dan tipe bawah permukaan. Tipe yang pertama dapat menghanguskan lapisan gambut hingga 10–15 cm, yang biasanya terjadi pada gambut dangkal atau pada hutan dan lahan berketinggian muka air tanah tidak lebih dari 30 cm dari permukaan. Pada tipe yang pertama ini, ujung api bergerak secara zigzag dan cepat, dengan panjang proyeksi sekitar 10–50 cm dan kecepatan menyebar rata-rata 3,83 cm jam-1 (atau 92 cm hari-1). Tipe yang kedua adalah terbakarnya gambut di kedalaman 30–50 cm di bawah permukaan. Ujung api bergerak dan menyebar ke arah kubah gambut (peat dome) dan perakaran pohon dengan kecepatan rata-rata 1,29 cm jam-1 (atau 29 cm hari-1). Kebakaran tipe kedua ini paling berbahaya karena menimbulkan kabut asap gelap dan pekat, dan melepaskan gas pencemar lainnya ke atmosfer. Di samping itu, kebakaran tipe ke-2 ini sangat sulit untuk dipadamkan, bahkan oleh hujan lebat sekalipun.

Kebakaran hutan merupakan proses yang paling dominan dalam kemampuanya menimbulkan polutan di samping juga proses atrisi dan penguapan. Karena dari pembakaran itulah akan meningkatkan bahan berupa substrat fisik atau kimia ke dalam lingkungan udara normal yang mencapai jumlah tertentu, sehingga dapat dideteksi dan memberikan efek terhadap manusia, hewan, vegetasi dan material (Master; 1991). Atas dasar hal tersebut, jadi jelas-jelas bahwa akibat adanya kebakaran hutan akan menghasilkan polusi udara. Ada beberapa bahan polutan dari pembakaran yang dapat mencemari udara, diantaranya adalah bahan polutan primer, seperti: hidrokarbon dan karbon oksida, karbon dioksida, senyawa sulphur oksida, senyawa nitrogen oksida, nitrogen dioksida dan ozon (O). Adapun polutan berbentuk partikel adalah asap berupa partikel karbon yang sangat halus bercampur dengan debu hasil dari proses pemecahan suatu bahan.

Karbon dioksida (CO2) merupakan emisi terbesar yang dilepaskan ke atmosfer sebagai hasil dari pembakaran adalah CO. Bersama dengan uap air, CO mencapai 90 persen dari emisi atmosfer dari kebakaran, dan sebagian besar (80-90 persen) adalah emisi C. Karbon dioksida merupakan 99 persen dari emisi C dalam kebakaran yang efisien, yaitu pembakaran yang menghabiskan sebagian besar bahan bakar, jika tidak semua, dari bahan bakar tersedia, tetapi hanya 50 persen dalam intensitas rendah smoldering fire. Meskipun bukan polutan udara, senyawa bahan kimia ini merupakan gas rumah kaca. Oleh karena itu, mempunyai potensi untuk berdampak pada iklim global melalui pemanasan atmosfer Bumi. Sedangkan karbon monoksida (CO) umumnya dihasilkan melalui pembakaran tidak sempurna dari bahan bakar yang lembab (basah), dan termasuk polutan udara. Dampak CO terhadap kesehatan manusia sebagian besar bergantung pada lamanya penyebaran, konsentrasi CO dan tingkatan aktivitas fisik. Pemadam kebakaran yang terlibat langsung dalam kegiatan pemadaman atau pembangunan sekat bakar dekat lokasi pembakaran, harus berhati-hati terhadap dampak CO, yaitu pusing, lelah/lesu, dan kehilangan konsentrasi dan orientasi. Sifat yang khas dari gas CO, adalah kemampuannya untuk berikatan dengan hemoglobin ( zat warna sel darah merah yang mengangkut oksigen ke seluruh tubuh ) 200 kali lebih besar dari pada oksigen, sehingga aliran oksigen terganggu. Kondisi ini berbahaya bagi otot jantung dan pembuluh darah tepi. Pada susunan syaraf dapat menyebabkan kejang-kejang dan hilang kesadaran. Pada wanita hamil akan menyebabkan aliran oksigen ke janin berkurang sehingga bayi akan lahir dengan berat badan rendah, keguguran, anak dengan kepintaran kurang {IQ rendah). Pada kulit akan cepat menjadi keriput dan kendur.

Hidrokarbon, bila dihirup akan mengakibatkan iritasi paru-paru dan dalam jangka panjang akan menyebabkan kanker paru-paru. Formalin: Selain sebagai bahan pensucihamaan dan pengawet mayat, yang berupa gas formalin dapat terhirup dari asap sisa pembakaran. Bila keracunan formalin: timbul mual,muntah, diare, bersih, radang amandel, iritasi hidung, radang dan pembengkakan paru-paru. Pada mata akan terjadi iritasi, mata merah, berair, radang selaput mata dan lensa. Partikel debu melayang ( Suspended Partikulated Matter/SPM ) merupakan campuran berbagai senyawa organik maupun nonorganik di udara, bisa juga bercampur dengan timah hitam. Partikel ini memyebabkan iritasi saluran pernapasan dan iritasi mata. Sedangkan pada tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.

Methane adalah gas rumah kaca ketiga terbesar berlimpah yang didistribusikan terhadap pemanasan global. Kira-kira 10 persen methane dilepaskan ke dalam atmosfer setiap tahun datang dari pembakaran biomassa (Andreae, 1991). Nitrogen monoksida dan dioksida adalah gas yang berbahaya bagi manusia, NO2 empat kali lebih berbahaya dari pada gas NO, keracunan gas ini akan menyebabkan kelumpuhan system syaraf dan kejang. Pada paru- paru menyebabkan gejala infeksi pernapasan akut ( ISPA ) kesulitan bernapas, asma, pembengkakan paru-paru. Zat Oksidan seperti Oksidanperoksida atau Oksidanfotokimia terdiri dari Ozon, Nitrogen dioksida, Peroksiasetilnitrat, gas gas ini akan menyebabkan gangguan pernapasan sampai pembengkakan dan kanker paru paru. Pada susunan syaraf menyebabkan gangguan koordinasi, pusing berat, dapat juga menyebabkan iritasi mata, hidung dan tenggorokan. Sulfur oksida membuat S sebagai emisi utama dari kebakaran. Sementara itu,SO adalah polutan udara, tetapi tidak begitu dipertimbangkan, sebagian besar karena dia membuat fraksi yang relatif kecil penyusun asap. Antara 40 persen hingga 60 persen dari S dalam bahan bakar yang dikonsumsi tertinggal dalam abu setelah kebakaran.

Perubahan iklim juga akan menambah resiko frekuensi kebakaran hutan di wilayah selatan Indonesia dimana hutan secara umum lebih kering, termasuk di selatan Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan juga Jawa serta Bali.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dampak dari kebakaran hutan yang diakibatkan perubahan iklim ini juga berakibat pada:

  • Kesehatan. Selain mengemisikan karbon dioksida, kebakaran hutan juga akan melepaskan ke udara gas-gas beracun seperti karbon monoksida, ozon, nitrogen dioksida, hidrokarbon yang dapat mengakibatkan penyakit pernafasan yang gawat. Curah hujan yang lebih tinggi dan banjir akan mendorong distribusi yang lebih luas dari penyakit yang disebarkan melalui air. Suhu tropik yang lebih tinggi akan meningkatkan kejadian penyakit yang berasal dari makanan.

  • Mata Pencaharian. Meningkatnya prevalensi dan intensitas kebakaran akan mengancam berbagai komunitas yang sangat bergantung kepada hutan untuk memberikan mereka kayu dan juga kebutuhan non-kayu melalui kemunduran habitat hutan, dan akan mengancam ketersediaan air bersih.

  • Kehilangan Keanekaragaman Hayati. Kebakaran akan mengeliminasi tumbuhan dan hewan, selain sekaligus mendegradasi habitat hutan. Kebakaran tahun 1997-1998 mengurangi populasi orangutan sebesar sepertiganya.

  • Kehutanan dan Pertanian. Kebakaran hutan alami maupun yang disengaja telah menghancurkan kawasan luas hutan komersial maupun perkebunan dan pertanian, seperti hutan untuk bubur kayu dan perkebunan kelapa sawit.

  • Pariwisata Kebakaran dan kabut asap mengurangi jumlah wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata dan hutan. Kebakaran dapat menghancurkan potensi hutan bagi wisata.

  • Transportasi. Kabut asap dari kebakaran dapat mengganggu lalu lintas di perkotaan, pelayaran laut. Rendahnya daya pandang yang diakibatkan adanya kebakaran hutan telah dikaitkan dengan terjadinya kecelakaan lalulintas udara dan pelayaran.

  • Emisi GRK (Gas Rumah Kaca). Kebakaran merupakan cara paling efektif untuk mengoksidasi biomassa menjadi karbon dioksika (CO2) dan gas-gas berjejak lainnya. Kebakaran hutan 1997/98 di Indonesia menghasilkan lebih dari setengah pertumbuhan tahunan emisi CO2 dunia .

Polusi asap menjadi penyebab dari sepertiga dari kerugian ekonomi total akibat kebakaran hutan pada tahun 1997/98 yang mencapai 800 juta US$. Secara politis, polusi asap lintas-batas yang merugikan negara-negara tetangga telah menjadi isu yang sangat kontroversial. Data-data dan penelitian yang baru menunjukkan bahwa 60% dari polusi asap di Indonesia, termasuk emisi karbon, berasal dari kebakaran di lahan-lahan gambut yang menutupi hanya 10-14% dari daratan Indonesia.

Tindakan pencegahan merupakan komponen terpenting dari seluruh sistem penanggulangan bencana termasuk kebakaran. Bila pencegahan dilaksanakan dengan baik, seluruh bencana kebakaran dapat diminimalkan atau bahkan dihindarkan. Pencegahan kebakaran diarahkan untuk meminimalkan atau menghilangkan sumber api di lapangan. Upaya ini pada dasarnya harus dimulai sejak awal proses pembangunan sebuah wilayah, yaitu sejak penetapan fungsi wilayah, perencanaan tata guna hutan/lahan, pemberian ijin bagi kegiatan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Kegiatan pengendalian kebakaran meliputi kegiatan mitigasi, kesiagaan, dan pemadaman api. Kegiatan mitigasi bertujuan untuk mengurangi dampak kebakaran seperti pada kesehatan dan sektor transportasi yang disebabkan oleh asap. Beberapa kegiatan mitigasi yang dapat dilakukan antara lain: (1) menyediakan peralatan kesehatan terutama di daerah rawan kebakaran, (2) menyediakan dan mengaktifkan semua alat pengukur debu di daerah rawan kebakaran, (3) memperingatkan pihak-pihak yang terkait tentang bahaya kebakaran dan asap, (4) mengembangkan waduk-waduk air di daerah rawan kebakaran, dan (5) membuat parit-parit api untuk mencegah meluasnya kebakaran beserta dampaknya.

Cara terbaik untuk mencegah kebakaran di lahan-lahan gambut adalah dengan cara mengkonservasi mereka dalam keadaan alaminya dan memberikan perhatian khusus terhadap aspek-aspek pengelolaan air yang baik, pemanfaatan lahan yang sesuai, dan pengelolaan hutan yang lestari. Artinya, drainase/pengeringan dan konversi kawasan rawa-gambut harus dicegah. Apabila gambut menjadi kering secara

berlebihan, mereka akan kehilangan secara permanen sifat-sifat alaminya yang menyerupai spon dan tidak dapat direhabilitasi kembali. Lahan-lahan gambut yang terdegradasi ini harus dikelola untuk mencegah mereka menjadi padang rumput atau semak-belukar yang mudah terbakar secara teratur dan karenanya menjadi sumber kebakaran untuk daerah-daerah sekitarnya. Penggunaan api di kawasan gambut oleh masyarakat lokal hanya dapat dicegah apabila sumber penghidupan alternatif dapat disediakan. Saat ini masih belum jelas apa bentuk sumber penghidupan alternatif tersebut. Beberapa negara telah menyadari dan memperhatikan berbagai komplikasi sehubungan dengan kebakaran di lahan gambut. Mereka secara khusus telah melarang segala macam bentuk penggunaan api di kawasan-kawasan gambut, namun anehnya tetap mengijinkan pengkonversian dan pegembangan kawasan-kawasan tersebut. Malaysia dan Indonesia adalah negara-negara dimana hukum yang berlaku melarang

sepenuhnya penggunaan api di kawasankawasan gambut, namun kegiatan-kegiatan pengeringan/drainasi dan pengembangan masih diijinkan. Karena itulah, pencegahan dini oleh segenap komponen masyarakat merupakan solusi ampuh untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan skala besar.

Wetlands mempunyai peranan penting bagi kehidupan manusia. Hal ini telah diakui dalam Konvensi Ramsar bahwa manusia mempunyai hubungan saling ketergantungan dengan lingkungan. Wetlands menjadi sumber utama perekonomian, kebudayaan, ilmu pengetahuan maupun nilai rekreasi, dengan hilangnya lahan basah akan sulit untuk diganti. Secara ekologis lahan basah berfungsi sebagai pengatur tata air dan sebagai habitat yang mendukung sifat-sifat flora dan fauna yang khas. Oleh sebab itu, mari kita sebagai generasi penerus bangsa harus menjaga dan melestarikan lingkungan hidup kita, terutama kawasan lahan basah agar tercipta kaseimbangan ekosistem yang hayati.















*Dikutip dari berbagai sumber

0 komentar: